Pemkab Rembang Kejar Tertib Ukur 2019
SEKITARPANTURA.COM,REMBANG-Demi mewujudkan predikat daerah tertib ukur tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop) menggelar bimbingan teknis kemetrologian.
Bimbingan teknis yang digelar di Pendopo Museum Kartini, Senin (9/9), mendatangkan pemateri Kepala BSML Regional II Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anis Zukri.
Pada kegiatan tersebut, juga ditandatangani komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur tahun 2019 antara Pemkab Rembang dengan pemangku kepentingan serta intansi terkait
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Kabupaten Rembang saat ini sedang berkompetisi dengan 13 kabupaten lain untuk ditetapkan sebagai daerah tertib ukur tingkat nasional. Beberapa stakeholder dan intansi terkait dilibatkan untuk berkomitmen dalam pembentukan daerah tertib ukur.
Bupati menyebutkan, tertib ukur merupakan wujud pelayanan daerah kepada masyarakat utamanya di bidang jual beli dan perdagangan. Sedangkan daerah tertib ukur merupakan komitmen perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.
"Perlu ada edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang penggunaan alat ukur yang bertanda tera dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan jasa. Saya sangat berharap kepada siapa saja, komitmen yang sudah dibangun ini supaya dijaga agar kita mampu benar-benar menjadikan kabupaten yang tertib ukur," kata bupati.
Assisten 1 Sekda Rembang Ahmad Mualif menambahkan, beberapa kegiatan perlu dilakukan dalam pembentukan daerah tertib ukur. Di antaranya pendataan, sosialisasi dan bimbingan teknis kemetrologian. Kemudian pembuatan komitmen kerja, pelayanan tera, evaluasi dan penilaian yang dilakukan unit metrologi legal Kabupaten Rembang.
"Diharapkan pembentukan daerah tertib ukur dapat berjalan lancar. Selain itu tahapan-tahapan pembentukan tera tertib ukur sudah dilaksanakan sesuai pedoman Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib niaga nomor 221 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan daerah tertib ukur," jelas Mualif.
Anis Zukri yang menjadi pemateri memaparkan, pembentukan daerah tertib ukur juga merupakan upaya untuk melindungi para pedagang pasar tradisional. Pasalnya para konsumen banyak yang cenderung beralih ke pasar modern.
Menurut dia, sosialisasi mengenai alat ukur perlu dilakukan agar para konsumen dan produsen mengerti tentang hak dan kewajibannya. Di samping itu peranan pemerintah daerah juga sangat penting dalam hal tera ulang yang harus dilakukan setiap tahunnya. "Karena yang bisa melayani hal tersebut hanya pemerintah daerah," tandasnya
Bimbingan teknis yang digelar di Pendopo Museum Kartini, Senin (9/9), mendatangkan pemateri Kepala BSML Regional II Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anis Zukri.
Pada kegiatan tersebut, juga ditandatangani komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur tahun 2019 antara Pemkab Rembang dengan pemangku kepentingan serta intansi terkait
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Kabupaten Rembang saat ini sedang berkompetisi dengan 13 kabupaten lain untuk ditetapkan sebagai daerah tertib ukur tingkat nasional. Beberapa stakeholder dan intansi terkait dilibatkan untuk berkomitmen dalam pembentukan daerah tertib ukur.
Foto / Istimewa |
Bupati menyebutkan, tertib ukur merupakan wujud pelayanan daerah kepada masyarakat utamanya di bidang jual beli dan perdagangan. Sedangkan daerah tertib ukur merupakan komitmen perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.
"Perlu ada edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang penggunaan alat ukur yang bertanda tera dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan jasa. Saya sangat berharap kepada siapa saja, komitmen yang sudah dibangun ini supaya dijaga agar kita mampu benar-benar menjadikan kabupaten yang tertib ukur," kata bupati.
Assisten 1 Sekda Rembang Ahmad Mualif menambahkan, beberapa kegiatan perlu dilakukan dalam pembentukan daerah tertib ukur. Di antaranya pendataan, sosialisasi dan bimbingan teknis kemetrologian. Kemudian pembuatan komitmen kerja, pelayanan tera, evaluasi dan penilaian yang dilakukan unit metrologi legal Kabupaten Rembang.
"Diharapkan pembentukan daerah tertib ukur dapat berjalan lancar. Selain itu tahapan-tahapan pembentukan tera tertib ukur sudah dilaksanakan sesuai pedoman Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib niaga nomor 221 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan daerah tertib ukur," jelas Mualif.
Anis Zukri yang menjadi pemateri memaparkan, pembentukan daerah tertib ukur juga merupakan upaya untuk melindungi para pedagang pasar tradisional. Pasalnya para konsumen banyak yang cenderung beralih ke pasar modern.
Menurut dia, sosialisasi mengenai alat ukur perlu dilakukan agar para konsumen dan produsen mengerti tentang hak dan kewajibannya. Di samping itu peranan pemerintah daerah juga sangat penting dalam hal tera ulang yang harus dilakukan setiap tahunnya. "Karena yang bisa melayani hal tersebut hanya pemerintah daerah," tandasnya
AGEN TOGEL TERPECAYA
BalasHapusPoin4d adalah Situs togel (toto) online terbaik dan terpercaya,Discount terbesar dari 29% – 66%
HOT PROMO :
▶ Bonus New Member 10Rb dengan syarat Minimal Deposit 50rb
▶ Referal Terbesar : 2% !! Seumur Hidup
▶ Discount a dari 29% – 66%
▶ Roda Keberuntungan ( Bonus Spin dari Total Betting ) NEW
▶ Pin BBM : D1A279B6/7B83E334(Full)
▶ Skype : Poin.4D
▶ WhatsApp : +85598291698
▶ Wechat : +85598291698
▶ Line : +85598291698
togel singapura
togel sgp