Pasien Miskin Ditolak Berobat di RSUD Soewondo Pati
SEKITARPANTURA.COM,PATI-Seorang warga Desa Sekarjalak, Kecamatan
Margoyoso, Pati, Nur Janah (49) mengadu ke direksi RSUD RAA Soewondo, Senin
(30/9/2019). Didampingi Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PMII Kota Semarang,
dia mengaku sempat ditolak berobat di Poli Mata rumah sakit tersebut, beberapa
waktu lalu.
Praktisi hukum Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PMII
Kota Semarng Bambang Riyanto
mengemukakan, janda tiga anak yang didampinginya mengalami sakit kronis mata.
Pasien semula berobat ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD RAA Soewondo.
"Rujukan ke RSUD Soewondo diberikan Puskesmas
pada Juni. Saat itu, Bu Nur Janah ke rumah sakit rujukan tetapi ditolak dan
tidak dilayani di Poli Mata karena tidak terdaftar sebagai peserta
JKN-KIS," ujarnya.
Bambang menjelaskan, Nur Janah merupakan warga miskin.
Warga RT 1 RW 1 Desa Sekarjalak itu, kini tidak memiliki rumah dan menempati
bekas musala keluarganya.
"Kehidupan Bu Nur Janah semakin terpuruk setelah
suaminya meninggal dunia. Dulu suaminya punya usaha pembuatan kerupuk, tetapi
bangkrut setelah sakit-sakitan. Sekarang, dia hanya buruh penggoreng kerupuk di
tempat usaha tetangganya dengan upah Rp 750 ribu per bulan," jelasnya.
Keterbatasan pendapatan itu menjadikan satu dari tiga
anaknya berhenti sekolah. Nur Janah berharap sakit yang dideritanya dapat
diobati agar tetap bisa bekerja karena dirinya menjadi tulang punggung
keluarga.
Bambang menyesalkan sikap RSUD yang sempat menolak
pasien, apalagi warga miskin. Dia mengaku, kliennya merupakan warga miskin yang
belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Beberapa waktu lalu sempat
mengurus ke Dinas Sosial (Dinsos) Pati tetapi belum ada tindak lanjut.
Sementara itu, Kasubbag Humas dan Hukum RSUD RAA
Soewondo Subagyo saat menerima Nur Janah dan pendampingnya menyatakan, pihaknya
akan menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, saat ditemui jajaran direksi
sedang rapat.
"Kami akan laporkan ke pimpinan, karena selevel
saya tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.
Sementara, Bambang mengatakan, sesuai ketentuan
fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Ketentuan itu
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami sedang mengurus agar dilayani. Karena jika
tidak dilayani, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan
pemerintah kepada masyarakat," tandasnya.
0 Response to "Pasien Miskin Ditolak Berobat di RSUD Soewondo Pati"
Posting Komentar