Dampak Permenkeu Nomor 199/2017, Sejumlah Desa Alami Penurunan Alokasi DD

SEKITARPANTURA.COM,PATI – Adanya aturan baru dari Menteri Keuangan berdampak besar terhadap penyaluran dana desa (DD). Apalagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 199 tahun 2017 itu mengamanatkan adanya perubahan signifikan dalam penghitungan rincian dana setiap desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Muhtar mengatakan, dalam aturan itu tersebut ada perbedaan formula pembagian yang sangat signifikan. Bila dulu alokasi DD sebanyak 90 persen dibagi rata sedangkan 10 persennya proposional maka tahun ini tidak lagi seperti itu.







“Sekarang ini yang dibagi rata 77 persen kemudian 3 persen afirmasi sedangkan 20 persen sisanya proposional,” ujarnya.

Untuk itu, dengan adanya kenaikan dana desa sebesar 20 persen pun diakuinya tidak bisa linier. Bahkan meski ada sejumlah desa yang mengalami kenaikan tapi ada pula yang turun cukup signifikan. Setidaknya di Pati sendiri ada 121 desa yang mengalami penurunan alokasi DD.

“Oleh karenanya untuk menyamakan persepsi itu kami sudah menggelar desiminasi maupun simulasi menghitung dana desa. Karena memang ada beberapa desa yang turun dana desanya,” tambahnya.

Naik atau turunnya DD itu diakuinya lantaran adanya pembagian formulasi tersebut. Formula itupun kemudian dibagi beberapa indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, keberadaan penduduk miskin, indeks kesulitan geografis.

“Nah di tahun ini pula ditambah satu yakni afirmasi. Untuk afirmasi itu seperti desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dengan tingkat kemiskinan yang telah ditentukan kementerian keuangan,” ungkapnya.

Paska aturan tersebut untuk desa yang mendapatkan DD paling tinggi di Kabupaten Pati didapatkan Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong. Desa tersebut mendapatkan sekitar Rp 1,6 miliar karena masuk desa sangat tertinggal, dan penduduk miskin banyak.

“Sedangkan yang paling kecil didapatkan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Hanya sekitar Rp 600-an juta. Itu karena memiliki letak strategis dan sangat maju,” ungkapnya.

Kepala Desa Mintorahayu Dwi Toto mengamini adanya regulasi terbaru soal formula pembagian dana desa tersebut. Dikatakannya meski ada yang naik namun tidak sedikit pula desa yang DD nya mengalami penurunan signifikan.

“Jumlahnya banyak. Desa saya sendiri juga ikut turun. Sedangkan untuk nominal turunnya bervariasi mulai dari belasan juta hingga ada yang mencapai Rp200 juta. Infonya Desa Ngarus yang turun signifikan,”terangnya.

Hanya saja meski mengalami penurunan namun para kepala desa tidak dapat berbuat banyak. Mengingat regulasi itu merupakan kebijakan langsung dari pusat. Hanya saja agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat pemerintah desa harus proaktif mensosialisasikannya.

“Kami sosialisasikan karena kami tidak ingin masyarakat bertanya-tanya. Dulu sekian juta kok sekarang turun jadi sekian,”pungkasnya.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampak Permenkeu Nomor 199/2017, Sejumlah Desa Alami Penurunan Alokasi DD "

Posting Komentar