Pemdes Cebolek Beri Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah di Sungai
SEKITARPANTURA.COM, PATI – Sejak Pemerintah Desa (Pemdes) Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, tercatat sudah ada tiga warga yang dikenai sanksi akibat melanggar peraturan tersebut.
Kepala Desa Cebolek Agung Kuswoyo mengatakan, meski pemdes tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, namun hal tersebut tidak serta merta memberikan sanksi bagi warganya sesuai nominal yang ditentukan, tetapi juga dilihat batas kemampuan warga.
“Ini bukan masalah besaran dendanya, yang terpenting bisa memberi efek jera bagi pelakunya. Jadi, jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di sungai. Ini demi kebersihan lingkungan bersama,” ujar Agung.
Ia katakan, belum lama ini ada seorang perempuan warga Jember, Jawa timur, namun sudah lama menetap di Desa Kajen, yang tak jauh dari Desa Cebolek, ditangkap warga pada pagi hari karena kedapatan membuang sampah di sungai Bango. Perempuan tersebut dikenai sanksi denda Rp 1 juta rupiah.
"Meski aturannya jelas, tapi denda kami sesuaikan kemampuan. Asal pelaku kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Terkait denda Rp 1 juta tersebut, kata Agung dibagi menjadi dua.Yaitu Rp 500 ribu untuk petugas kebersihan sungai, dan sisanya untuk kas RT warga yang menangkap pelanggar.
Agung berharap, peraturan dengan sanksi tegas nantinya bisa menjadikan wilayah Desa Cebolek lebih bersih, sehingga masyarakat akan lebih nyaman. Terutama aliran sungi yang tadinya menjadi tempat pembuangan sampah, akan kembali bersih.
Untuk diketahui, Perdes Nomor 2 Tahun 2015 tersebut ada sanksi yang menyebutkan jika ada warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, akan dikenakan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Menurutnya, Agung, sebelum adanya peraturan tersebut, Sungai Bango yang berada di desanya dipenuhi dengan sampah. Bahkan, jika kemarau, sampah tersebut bertumpuk dan menimbulkan bau yang kurang sedap.
“Yang membuang sampah ini bukan hanya dari warga Cebolek Kidul saja, namun juga dari warga lain desa, khususnya yang berada di hulu sungai. Tidak hanya sampah plastik atau sampah rumah tangga, tetapi ada pula limbah tapioka yang dibuang ke sungai,” katanya.
Katanya, pembuatan perdes tersebut didasari akibat perilaku masyarakat Cebolek Kidul yang sebelumnya lebih senang membuang sampah di sungai daripada di tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.
“Karena sungai yang melintasi Desa Cebolek Kidul merupakan sungai yang dialiri limbah industri tapioka, maka banyak warga yang kemudian juga ikut membuang sampah di sungai. Padahal, perilaku mereka tersebut malah ikut mempercepat pendangkalan sungai, yang sering menyebabkan banjir,” sebutnya.
Sebagai daerah yang terkena imbas aliran limbah, pihaknya memang cukup kerepotan dalam mengelola sungai di desanya. Selain pendangkalan sungai yang berlangsung cepat, dana kompensasi yang diberikan pihak industri tepung tapioka yang menghasilkan limbah juga minim.
0 Response to "Pemdes Cebolek Beri Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah di Sungai"
Posting Komentar