Simpan Ratusan Pil Kuning, Seorang Pemuda di Kudus Dicokok Polisi

SEKITARPANTURA.COM,KUDUS - MA (19) warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus,  ditangkap Satuan Narkoba Polres Kudus, Rabu (12/7/2017). MA kedapatan menyimpang ratusan pil kuning di rumahnya.

MA ditangkap polisi di rumahnya. Polisi menggeledah rumah MA dan menemukan ratusan pil kuning.. Sebanyak 17 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir berlogo MF siap edar. Plastik klip itu di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di kamar mandi.




MA saat memperlihatkan pil kuning di Kudus. (Tribratanewskudus)


Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, pil tersebut bernama Hexymer. Obat ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa dan penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. “Penggunaan pil tersebut secara berlebihan dapat membuat seseorang merasakan hingga sakaw atau nge-fly, bahkan melakukan tindakan di luar kendali,” kata Sukadi.

Efek samping yang ditimbulkan, adalah pusing, mual, muntah, penglihatan menjadi kabur, jantung berdetak lebih cepat, gemetar, rasa kantuk yang berlebihan dan lain sebagainya. Jika dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian.


MA pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kudus. MA akan dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simpan Ratusan Pil Kuning, Seorang Pemuda di Kudus Dicokok Polisi"

Posting Komentar