Ibu-ibu Penjual Jamu Illegal di Blora Diciduk Polisi

SEKITARPANTURA.COM,BLORA – Peredaran obat ilegal di Kabupaten Blora, meresahkan masyarakat. Sebab, warga pula yang akhirnya dirugikan. Karena itu, polisi setempat pun segera bergerak memberantasnya. 

Benar saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, menangkap tiga orang penjual jamu yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal tanpa dilengkapi label Departemen Kesehatan dan BPOM.

“Kami tangkap ketiga pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti ketiga pelaku menjual obat illegal di warung tempatnya menjual jamu,” ucap Kapolres Blora AKBP Saptono melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolres Blora, Jumat. (Polres Blora)



Saat dilakukan penyelidikan Kamis (13/7/2017) sore sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku sedang terbukti menjual jamu di warung depan rumahnya. 

Ketiga pelaku penjual jamu illegal tersebut Maskudi (56), alamat Jalan Mr Iskandar, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Blora; Endah Sriwahjuni (46) alamat Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora; dan Retno Herawati (54) alamat Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Bukan itu saja saat dilakukan penggeledahan di warung rumahnya, obat tanpa izin  itu disembunyikan dan ditemukan oleh pihak kepolisian. Saat itu polisi melakukan penyamaran untuk membeli obat tersebut.

“Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku kami tangkap setelah anggota melakukan penyamaran dengan membeli jamu di warungnya, beber Suparlan.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita ratusan obat/jamu ilegal dengan berbagai merek.  Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Blora untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.


“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pengembangan kasus dan proses hukum,” tuturnya.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Ibu-ibu Penjual Jamu Illegal di Blora Diciduk Polisi"

Posting Komentar