Pendaftar Panwas Kabupaten dan Kota di Jateng Masih Minim

SEKITARPANTURA.COM,SEMARANG – Warga yang mendaftarkan diri sebagai calon panitia pengawas di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih terbilang minim. Sejak dibuka masa pendaftaran pada Sabtu, 17 Juni 2017 lalu, jumlah pendaftar hingga hari ketiga, Senin (19/6/2017) sore baru mencapai 180 orang. Sebanyak 180 pendaftar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Di hari pertama masa pendaftaran , jumlah pendaftar sebanyak 70 orang, hari kedua sebanyak 41 orang dan hari ketiga  sebanyak 69 pendaftar. 

Beberapa daerah yang jumlah pendaftarnya masih terbilang minim antara lain, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Purworejo (masing-masing baru satu pendaftar), Banjarnegara (baru 2 pendaftar), Jepara, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Cilacap, Blora, Kota Pekalongan, Pemalang, Kota Tegal (masing-masing baru tiga pendaftar) dan lain-lain.



Adapun daerah-daerah lain jumlah pendaftar juga masih terbilang minim karena baru ada empat hingga enam pendaftar. Jumlah ini masih terbilang jauh dibanding dengan jumlah ketentuan minimal pendaftar yang harus mencapai minimal 12 orang.

Dari sisi pendaftar perempuan juga masih minim. Dari 180 pendaftar sementara, jumlah pendaftar perempuan baru mencapai 24 orang. Adapun pendaftar berjenis kelamin laki-laki sebanyak 156 orang. 

Untuk itulah, Timsel berharap agar warga Jawa Tengah yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai Panwas untuk kabupaten/kota masing-masing.  Sebab, keberadaan Panwas kabupaten/kota juga sangat penting karena memiliki berbagai wewenang dalam mengawasi proses pemilu.

Panwas kali ini juga akan bekerja untuk beberapa pemilu, mulai dari Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018, pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah 2018, pemilihan legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD) hingga pemilihan Presiden 2019.

  
Timsel masih membuka masa pendaftaran hingga hari terakhir pada 24 Juni 2017. 

Beberapa syarat anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota antara lain, warga negara Indonesia, saat mendaftar berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dan kartu keluarga yang masih berlaku, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lain-lain. 

Pendaftar bisa mengajuka surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas dengan dilampiri beberapa berkas. Berkas itu antara lain foto copy KTP atau surat keterangan kependudukan dan kartu keluarga yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan atau dilegalisir, pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar, daftar riwayat hidup dan lain-lain. Berkas-berkas pendaftaran itu bisa didownload di situs Bawaslu Jawa Tengah www.bawaslu-jatengprov.go.id atau website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id.

Berkas pendaftaran bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Jalan Papandayan Selatan No 1 Semarang, telpon: 024-8505189. Penerimaan pendaftaran mulai 17 hingga 24 Juni 2017. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftar Panwas Kabupaten dan Kota di Jateng Masih Minim"

Posting Komentar