6 Desa di Kecamatan Gabus Pati Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Sebabnya
SEKITARPANTURA.COM,PATI – Hingga saat ini, di Kecamatan Gabus baru ada 8 dari 23 desa yang bisa mencairkan Dana Desa (DD). Di antaranya ialah Desa Mojolawaran, Sugihrejo, Sambirejo, Tanjang. Selin itu Tanjunganom, Plumbungan dan Banjarsari. Adapun sisanya ada yang masih menunggu rekomendasi dari kecamatan atau Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (Dispermades) Pati.
Susilo Daru, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gabus mengatakan, baru 17 desa yang melaporkan DD dan ADD. Disusul, ada satu desa yang melaporkan yakni Desa Bogotanjung. ”Jadi, total sudah ada 17 desa yang melaporkan. Namun, untuk Bogotanjung belum bisa diarahkan ke Dispermades. Sebab, masih menunggu tanda tangan Camat,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk enam desa yang tersisa, laporan DD dan ADD masih ditunggu. Adapun desa yang belum ialah Desa Karaban, Wuwur, Kosekan, Pantirejo, Gempolsari, dan Sunggingwarno. Ia berharap desa yang belum segera memberi laporannya. Sebab, ada batas untuk pelaporan.
”Adapun penyebab keterlambatan laporan DD atau ADD ialah dari SDM desa. Yakni ada perangkat yang rajin, malas dan sedang. Sebab, saat ini desa juga harus melaporkannya melalui Siskeudes,” tuturnya.
Untuk sementara ini, delapan desa yang sudah bisa mencairkan DD atau ADD. Desa itu ialah Mojolawaran, Sugihrejo, Sambirejo, Tanjang, Tanjunganom, Plumbungan dan Banjarsari. Untuk hari ini Desa Soko sudah bisa cair. ”Saya sering tanya kepada Dispermades terkait sejumlah desa yang sudah cair,” bebernya.
Selain itu, desa juga sudah dianjurkan untuk melaporkan realisasi APBDes masing-masing. Hal ini sudah dihimbaukan sejak akhir Desember 2016 lalu. Sebenarnya, desa harusnya sudah memasang APBDes 2016 lalu di tempat umum. ”Bisa pasang banner atau spanduk di depan balai desa atau pada papan pengumuman. Intinya dipasang di tempat umum,” pungkasnya.
0 Response to "6 Desa di Kecamatan Gabus Pati Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Ini Sebabnya"
Posting Komentar