Jalan Rembang-Lasem Ditetapkan Sebagai Kawasan Tertib

SEKITARPANTURA.COM,REMBANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemkab Rembang mengadakan sosialisasi kawasan tertib di Kantor Satpol PP, Rabu (19/4/2017). Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari setiap desa yang akan dijadikan kawasan tertib.

Plt Kepala Satpol PP Rembang Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi kawasan tertib sesuai Perda Nomor 6 tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Keselamatan dan Ketertiban (K6). 

Langkah itu sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, bahwa dari masing-masing kabupaten harus ada kawasan tertib yang bebas dari PKL , reklame, parkir maupun pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

(Foto/Humas Rembang)


Slamet menyampaikan, untuk wilayah Rembang, jalan nasional yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni jalan Rembang menuju Lasem, mulai dari SMAN 2 Rembang hingga Sendang Asri Lasem. Namun, sejauh ini untuk sementara hingga desa Pasar Banggi sambil menunggu tindak lanjut terlebih dahulu untuk pengembangannya dari provinsi.

Lebih Lanjut disebutkan, apabila nanti jalan Rembang- Lasem sudah dicanangkan menjadi kawasan tertib 2017, apabila pihak provinsi menghendaki pengembangan selain Jalan Rembang- Lasem bisa diberlakukan di jalan Rembang –Blora mulai jalan Kartini hingga Mapolres Rembang, karena masing-masing kabupaten nantinya harus ada pengembangan kawasan tertib.

“Sanksi penegakan perda kawasan tertib bagi yang melanggar penegakan perdanya bersifat administratif. Sifatnya bisa pembinaan, membuat surat pernyataan, penyuluhan maupun pendekatan kekeluargaan,” ujarnya.


Karena luasnya pengawasan kawasan tertib dan keterbatasan personel, tiap desa yang dilalui akan dibentuk kader sadar trantib dengan melibatkan desa-desa yang dilalui seperti Desa Pasar Banggi dan Desa Tri Tunggal.

Di sesi akhir petugas Satpol PP memberikan imbauan dari pintu ke pintu kepada warga, pengelola warung-warung dan bengkel di sepanjang jalan nasional. Harapannya mereka bisa bersama-sama mewujudkan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekitar.(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalan Rembang-Lasem Ditetapkan Sebagai Kawasan Tertib"

Posting Komentar