Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Pati, Ini yang Terjadi
SEKITARPANTURA.COM,
PATI - Kotak kosong bakal menjadi lawan pasangan calon (paslon) Bupati
Haryanto -Saiful Arifin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 di
Kabupaten Pati pada 15 Februari mendatang.
Kondisi ini, akibat hanya ada satu paslon yang mendaftar dan
resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Sesuai dengan peraturan
KPU, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal
melawan kotak kosong.
Kemudian, dengan hanya ada calon tunggal dalam pilkada ini,
nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh
suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah. Yakni, jika yang dicoblos lebih dari 50
persen itu adalah (kotak) yang ada tanda gambarnya, maka pemenangnya adalah pasangan
calonnya. Tetapi, jika banyak yang mencoblos kotak kosong lebih dari 50 persen
maka nanti KPU mengumumkan yang menang adalah kotak kosong.
Penentuan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang
diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar
pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen
tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi.
Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara
yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya
dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak
hanya mengacu pada 15 suara sah saja.
Lalu, bagaimana jika pasangan calon tunggal dinyatakan kalah
atau kotak kosong yang menang dalam pemilihan nanti? Maka, merujuk pada UU
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan
dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
Pada pasal Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
Kemudian, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan
boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang
dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon
terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah menugaskan penjabat .
Bolehkan Mengkampanyekan
Kotak Kosong?
Dengan kondisi Pilkada Pati yang hanya ada calon tunggal,
dan itu berarti pasangan calon harus melawan kotak kosong, apakah kemudian warg
dibolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong?
Dalam sebuah kesempatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Juri Ardiantoro menyampaikan jika warga Pati bebas untuk mengkampanyekan kotak
kosong. Atau menurut KPU dengan bahasa yang lebih halus, yakni diperbolehkan
untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab, hal itu dianggap menjadi bagian
dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi
pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon.
Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk
memilih kotak kosong.
Dalam hal ini, kotak
kosong juga merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau
memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang
ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan
etika dan aturan kampanye yang sewajarnya.
Meski begitu, KPU
tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu
mengingat tidak ada regulasi yang mengatur untuk memberikan fasilitas kepada
kelompok masyarakat yang ingin mewakili kotak kosong dalam berkampanye.
Yang Perlu
Diperhatikan Ketika Mensosialisasikan Kotak Kosong
Dengan tidak adanya larangan mensosialisasikan kotak kosong
pada Pilkada Pati, artinya setiap orang bebas untuk mensosialisasikan kotak
kosong.
Namun begitu, ada yang perlu menjadi perhatian terkait sosialisasi kotak kosong. Antara lain, agar
tidak sampai sosialisasi itu justru terjerumus pada kegiatan black campaign
bernuansa fitnah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Seperti disampaikan pihak KPU Pati, black campaigne bisa
dijerat dengan hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu, warga yang tidak setuju dengan
paslon diharapkan santun dalam melakukan pendidikan politik.
A lot of people are skeptical to watch movies on the internet or watch TV online. watch Aruba Movies online
BalasHapusA superb top 10 websites to find completely free movies online always
BalasHapusmust include 1 thing.