ASN Rembang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

SEKITARPANTURA.COM,REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik. Pelarangan penggunaan mobil dinas sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Hal itu diungkapkan Bupati Rembang Abdul Hafidz seusai meninjau pos pelayanan mudik yang ada di utara Alun- alun Rembang, Senin (19/6/2017). Pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.


Ilustrasi/Istimewa


Bupati segera menindaklanjutinya ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebijakan tersebut. ” Imbauan itu sudah ada dari Menpan RB. Nanti kita tindaklanjuti ke OPD- OPD, ” ujar bupati.


Dalam laman www.menpan.go.id, Menpan mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " ASN Rembang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik"

Posting Komentar