HAM, Kontrak Sosial Antara Negara dan Warga Negara

SEKITARPANTURA.COM,KUDUS – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Ia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengutarakan hal itu dalam Seminar Nasional bertajk ‘’Pembaharuan Hukum Nasional (Legal Reform) dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia’’ yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) di Auditorium Kampus, Kamis (18/5/2017).

‘’Setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, HAM sebagai norma universal selalu diekpresikan dan digaransi oleh hukum universal itu sendiri, baik dalam perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum maupun sumber-sumber hukum internasional lainnya,’’ terangnya.



Seminar dalam rangka UMK Law Fair 2017, ini antara lain dihadiri Bupati Kudus Musthofa, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, pimpinan di lingkungan UMK ini dan sekitar 360 peserta, yang terdiri atas pelajar dan mahasiswa.

Para mahasiswa peserta seminar pun tidak hanya berasal dari UMK saja, melainkan ada juga dari beberapa perguruan tinggi lain di Jawa Tengah, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas PGRI Semarang, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

‘’HAM pada dasarnya adalah kontrak sosial antara Negara dan warga Negara. Dalam hukum internasional, HAM memiliki beberapa prinsip, antara lain universal dan mutlak (universal and inalienable), tidak dapat dibagi (indivisible), saling bergantung dan berkaitan (interdependent and interrelated), serta kesetaraan dan non-diskriminasi (equality and non-discrimination),’’ terangnya.

Bupati Kudus H. Musthofa dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pentingnya ekonomi kerakyatan dalam mengambil peran bagi kesejahteraan masyarakat. ‘’Ekonomi kerakyatan berasaskan kedaulatan rakyat,’’ ungkapnya.


Dalam pandangannya, ekonomi kerakyatan demikian penting, karena memiliki fungsi meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan modal nasional. ‘’Anda-anda mahasiswa dan genersi penerus bangsa, jangan hanya jadi penonton dan penikmat saja, melainkan harus mengambil peran dalam peningkatan ekonomi kerakyatan ini,’’ pesannya di depan ratusan peserta seminar yang hadir.

Narasumber lain dalam seminar ini, di antaranya Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH), Dr. Hidayatullah SH. M.Hum yang mengulas ‘’Dilema Politik Kriminal pada Kekerasan Terhadap Perempuan’’, kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) Dr. Mamik Indaryani MS. dengan materinya ‘’Peran Hukum dalam Global Society’’ dan Presiden BEM FH. UMK, Maria P. Utami yang menyampaikan ‘’Pembaharuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAM, Kontrak Sosial Antara Negara dan Warga Negara"

Posting Komentar