SIAP-SIAP! Mulai Besok Ada Operasi Zebra, Ini Sasaran Polisi dan Cara Agar Lolos dari Razia
SEKITARPANTURA.COM
- Mulai tanggal 16 sampai 29 November 2016, Kepolisian Republik Indonesia
serentak akan mengadakan Operasi Zebra, termasuk Polres Rembang.
Terkait hal ini, Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan
Lantas Polres Rembang telah mengadakan sosialisasai pelaksanaan Operasi Zebra Candi
2016.
Sabtu, 12 NoVember 2016 lalu, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres
Rembang Ipda Ngainul Mujib telah membagikan kertas yang berisi imbauan kepada masyarakat
Rembang. “Bagi warga yang belum punya SIM, STNK mati agar segera di urus dan
dilengkapi kendaraannya termasuk spion,menghidupkan lampu kendaraan gunakan
sabuk keselamatan serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ujarnya.
Kemudian, biar nggak kaget, Anda juga wajib tahu apa sasaran
Operasi Operasi Zebra 2016. Pada kegiatan ini, polisi akan mengincar pengendara
yang tidak patuh dan melanggar aturan berlalu lintas. Di antaranya :
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa
berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa
berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang
ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan
peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Lalu, bagaimana jika Anda melakukan pelanggaran. Berdasarkan
Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Anda bisa dijatuhi sanksi berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook,
berikut ini rincian sanksi bagi pelanggar :
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana
kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya
saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250
ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan
bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu
utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama
dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak
mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam
hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama
pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100
ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut
ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa
berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni
spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak
mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan HP sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Baca juga : Pengendara Motor Ini Ngaku-ngaku Anak Jenderal Ketika Kena Razia, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi Ini
Baca juga : Pengendara Motor Ini Ngaku-ngaku Anak Jenderal Ketika Kena Razia, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi Ini
Anda Jangan Asal Mau
Jika Ditilang
Untuk diketahui, bahwa polisi lalu lintas berhak untuk
menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Meski begitu, polisi
lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada
aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan
menindakinya.
Prosedur Pemeriksaan
atau Razia Kendaraan Bermotor
Berikut ini penyampaian dari Divisi Humas Polri bagi para
pemilik kendaraan bermotor terkait aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering
disebut razia kendaraan bermotor di jalan.
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993,
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi
dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan
bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala
KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang
termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam
pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang
melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan
pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus
menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1
sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari,
selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga
diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Demikian informasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra, semoga
bermanfaat. Jangan lupa, lengkapi surat kendaraan Anda.
Baca juga : Ini Nomor Siaga Polres Rembang
0 Response to "SIAP-SIAP! Mulai Besok Ada Operasi Zebra, Ini Sasaran Polisi dan Cara Agar Lolos dari Razia"
Posting Komentar