DPRD Jengkel, Soal Cangkul Saja Pemerintah Harus Impor
SEKITARPANTURA.COM,SEMARANG-Anggota Komisi B Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono menyayangkan kebijakan pemerintah
melaui PT PPI yang melakukan kegiatan impor cangkul dari China dan Vietnam.
Menurut Riyono dalam keterangannya, Selasa (1/10/2016) di
Semarang, kebijakan dibukanya keran impor untuk cangkul dari China dan Vietnam
ke Indonesia menimbulkan banyak kontroversi mengingat bahwa Indonesia adalah
negara agraris yang terkenal dengan keunggulan pertaniannya.
Secara tidak langsung, kata Riyono, seharusnya Indonesia lebih
unggul berkaitan dengan alat-alat, benih, maupun kebutuhan yang berkaitan
dengan pertanian. Apalagi cuma cangkul yang merupakan alat sederhana
tanpa menggunakan mesin.
“Pada tahap pertama impor yang sudah dilakukan sebanyak satu
kontainer yang terdapat didalamnya ada 900 box berisi 24 pcs cangkul. Jumlah
ini seharusnya cukup di percayakan pada usaha kecil menengah (UKM)
saja,”ujarnya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono. (Istimewa) |
Lebih lanjut, Riyono mengatakan bahwa di Jateng saat ini terdapat
dua sentra pembuatan cangkul di Brebes dan Klaten, belum lagi dengan
usaha-usaha kecil yang tersebar di seluruh Jateng. “Bahkan Jika harus memenuhi
kebutuhan cangkul se-Indonesia, Jateng siap untuk menyediakan,”tandas politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
PT PPI, imbuh Riyono, beralasan bahwa impor tersebut karena
banyaknya beredar perdagangan cangkul illegal dari luar negeri, sehingga
kebijakan dari PT. PPI adalah melegalkan. Padahal seharusnya peran pemerintah
adalah membasmi perdagangan illegal baik dengan kebijakan perundangan maupun
melalui aparat bukan malah melegalkan semua perdagangan yang illegal.
Selain itu untuk mengantisipasi adanya kekurangan stok cangkul di
Indonesia, seharusnya pemerintah mampu mendorong sentra pembuat cangkul dalam
negeri agar semakin berkembang dan mampu memenuhi permintaan pasar.
“Ini wujud ketidakberpihakan pemerintah pusat terhadap
perekonomian dalam negeri yang mulai menggeliat, membuka keran impor cangkul
sama saja mematikan usaha kecil dan menengah dalam negeri,”tegasnya.
Kebijakan ini, tambah Riyono, juga bertentangan dengan UU no. 19
tahun 2013 pasal 19 ayat 3 dan Perda no. 5 tahun 2016 pasal 10 ayat 6 tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyatakan bahwa Penyediaan Sarana
Produksi Pertanian diutamakan menggunakan produksi dalam negeri.
“Itu artinya selama produk dalam negeri masih dapat mencukupi
kebutuhan sarana produksi, impor tidak perlu di lakukan,”pungkasnya.
0 Response to "DPRD Jengkel, Soal Cangkul Saja Pemerintah Harus Impor"
Posting Komentar