Ini Syaratnya Jika Ingin Mendaftar Panwas Pilkada

ilustrasi/istimewa
Tim seleksi panitia pengawas pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memutuskan berbagai syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Berikut adalah persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang mesti diketahui jika ingin mendaftar sebagai calon panitia pengawas pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S-1;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  8. Mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dengan dilampiri:

  • Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah/Dirjen DIKTI/Kopertis/Kopertais sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
  • Surat  Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota atau melalui Website: di www.bawaslu-jatengprov.go.id (klik menu Seleksi Panwas).
  • Dokumen pendaftaran diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Atmodirono No. 12 A Semarang, Telp. (024) 8450728, 8455418 Fax. (024) 8450728. Dokumen yang dikirim melalui pos, sudah harus diterima oleh Tim Seleksi selambat-lambatnya tanggal 20 April 2016.  
  • Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 s.d. 20 April 2016.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Syaratnya Jika Ingin Mendaftar Panwas Pilkada"

Posting Komentar